Organization Structure
Pekerjaan Satuan Pengawas Internal (SPI) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Udayana. Struktur organisasi SPI terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Anggota yang terdiri dari 4 orang
d. Auditor internal yang terdiri dari 7 orang
e. Staf keuangan yang terdiri dari 1
f. Staf administrasi umum yang terdiri dari 1 orang
UDAYANA UNIVERSITY