History
SPI untuk Perguruan Tinggi di Indonesia mulai dibentuk tahun 2009, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerimtah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. SPI Universitas Udayana untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 2974/H14/HK/2009 tentang Satuan Pengawas Intern Universitas Udayana, untuk melaksanakan:
a. Peraturan Menteri Pendidikan nasional No. 16 tahun 2009 tentang Satruan Pengawas Intern di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
b. Peraturan Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan Nasional No. Kep275/B/Kp/2009 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendidikan nasional No. 16 tahun 2009 tentang Satuan Pengawas Intern di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Kemudian Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan Nasional mengeluarkan Surat Keputusan Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan Nasional No. Kep752/B/Kp/2010 tentang Pembentukan Satuan Pengawas Intern Universitas Udayana tertanggal 10 Juli 2010 yang kemudian dilantik oleh Rektor Universitas Udayana pada November 2010 dengan nama Satuan Pengawas Intern Universitas Udayana. Sebagai Lembaga baru di lingkungan Universitas Udayana yang pada tahap awal untuk melakukan konsolidasi diri, persiapan untuk menjalankan tugas, fungsi dan menetapkan blue print yang meliputi: penataan kelembagaan, renstra, program, audit, standar operasional prosedur dan kode etik maka dibentuk susunan organisasi SPI Universitas Udayana untuk pertama kalinya.
Pengawasan internal adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggara tugas dan institusi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah di tetapkan secara efektif dan efisien demi kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tatakelola yang baik.
Pengawasan internal di Universitas Udayana dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Udayana. Hasil kerja SPI diharapkan bermanfaat bagi pimpinan Universitas dan unit-unit kerja serta pengguna lainnya di lingkungan Universitas Udayana untuk meningkatkan kinerja institusi secara keseluruhan. Pengawasan Internal yang dilakukan oleh SPI secara profesional dan independent memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja Universitas Udayana dalam bidang non-akademik untuk mengawal terwujudnya good university governance.
UDAYANA UNIVERSITY